hakitree

 
« Back to blog

kebudayaan dan hak cipta, dua hal yang berbeda

Artikel ini dari Jakarta Globe. Penulis Brett McGuire. Penerjemah Zata Ligouw.

Protes para anggota legislatif dan menteri mengenai apa yang disebut pencurian budaya Indonesia justru memperjelas betapa sedikitnya pengetahuan pemerintah mengenai hak kekayaan intelektual. Haruskah kita peduli? Ya, karena akan ada pengaruh yang serius terhadap perekonomian negara di masa yang akan datang.

Undang-Undang Film yang baru saja disahkan menuai banyak kritik. Kebanyakan berfokus pada keikutcampuran pemerintah di dalam industri ini lewat penyensoran dan persyaratan lisensi. Masalah yang kurang diperhatikan adalah bagaimana Undang-Undang Film tersebut bisa merongrong prinsip-prinsip hak cipta.

Undang-undang ini memberikan tanggung jawab kepada Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata untuk memastikan bahwa tidak ada dua skenario film yang sama. Sebelum mengeluarkan ijin sebuah film, menteri tersebut harus memastikan bahwa skenario film itu tidak mirip dengan skenario-skenario yang sudah disetujui sebelumnya.

Kelihatannya ini ide yang bagus, namun persamaan dalam skenario film adalah masalah hak cipta. Skenario film masuk dalam kategori “karya seni” yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu prinsip dasar hak cipta adalah bahwa seseorang tidak perlu mendaftarkan karya seninya untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Karya seni, seperti skenario film, secara otomatis dilindungi sejak tanggal skenario itu dibuat.

Dengan adanya Undang-Undang Film, ini artinya perlindungan terhadap sebuah skenario didapat saat skenario itu dikirim kepada menteri untuk disetujui. Apakah para perancang UU memang sengaja menciptakan aturan hak cipta khusus untuk industri film?. Kelihatannya tidak seperti itu. Mungkin mereka tidak menyadari bahwa ini adalah masalah hak cipta.

Perusahaan rekaman milik pemerintah, Lokananta, juga kelihatannya tidak paham tentang hak cipta. Bulan Agustus lalu, Lokananta mengancam akan membawa Malaysia ke Mahkamah Internasional berkenaan dengan lagu “Terang Bulan”. Menurut Lokananta, lagu kebangsaan Malaysia telah melanggar hak kekayaan intelektual Indonesia karena 80 persen sama dengan lagu “Terang Bulan” yang direkam oleh Lokananta pada tahun 1956. Kemudian pada tahun 1957 Malaysia mengadopsi lagu “Negaraku” sebagai lagu kebangsaan.

Mari kita kesampingkan dulu mengapa Lokananta harus menunggu 52 tahun baru mempermasalahkan hal ini. Masalahnya adalah Lokananta tidak memiliki hak atas lagu tersebut. Lagu ini ada sejak abad ke-19 di Perancis dan kemudian populer di Malaysia dan Indonesia, jauh sebelum presiden Soekarno memerintahkan Lokananta untuk merekamnya.

Berkenaan dengan lagu, seringkali ada lebih dari satu pemilik hak cipta. Orang yang berbeda bisa saja memiliki sebagian hak cipta atas lirik, aransemen musik dan rekaman suatu lagu.

Jelas Lokananta bukan penulis lagu tersebut dan jika Lokananta adalah pemilik rekaman yang dibuat pada tahun 1956 itu---maka kepemilikan itu sudah kadaluarsa sejak tahun 2006.

Beberapa kesalahpahaman yang terjadi pada tingkat pemerintah ini merefleksikan kemasabodohan komunitas bisnis di Indonesia terhadap masalah hak kekayaan intelektual.

Sejak sepuluh tahun terakhir ini, jumlah merek baru yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual hanya naik 4 persen dalam setahun. Pendaftaran Paten baru pun mengalami hal yang sama, statis, tanpa kenaikan yang berarti pada jumlah permohonan paten di Kantor Paten sejak tahun 2001. Bandingkan dengan Cina yang pertumbuhan tahunannya mencapai 25 persen untuk pendaftaran paten baru. Hampir setengah dari pendaftaran paten dan merek tersebut dilakukan oleh perusahaan asing.

Kasus-kasus hak kekayaan intelektual hanya merupakan bagian kecil dari kasus pidana dan perdata yang ditangani oleh pengadilan. Pengadilan Niaga menangani kurang dari 50 kasus dalam satu tahun, kebanyakan dari itu adalah sengketa merek. Lebih sedikit lagi jumlah kasus kriminal yang ditangani oleh pengadilan negeri.

Tidaklah mengherankan jika para menteri dan anggota legislatif kita memiliki pemahaman dan kepedulian yang sangat minim karena untuk masyarakat luas pun hal tersebut memiliki prioritas yang rendah.

Haruskah kita khawatir? Ya. Bahkan pemahaman dasar mengenai hak kekayaan intelektual akan memberikan keuntungan yang signifikan. Survey internasional secara berkala menunjukan bahwa hampir dua pertiga aset perusahaan berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Namun hanya sedikit bisnis yang mengerti tentang bagaimana seluk beluk merek. Tidak akan ada perkembangan ekonomi yang signifikan di Indonesia sampai kita mengubah pandangan kita tentang hak kekayaan intelektual.

Posted by rouse 

Comments (0)

Leave a comment...

 
To leave a comment on this posterous, please login by clicking one of the following.
Posterous-login     Connect     twitter