hakitree

 

perubahan pada hki sangat menjanjikan

Artikel ini dari The Jakarta Globe. Versi bahasa Inggris di sini. Penulis Brett McGuire. Penerjemah Zata Ligouw.

This article was originally printed in English in the Jakarta Globe.

Sesudah hampir setahun tertunda, perombakan UU HKI oleh pemerintah Indonesia yang sudah lama dinantikan akhirnya kembali ke jalurnya.
Akhir bulan ini, Andy Sommeng, dirjen HaKI, akan menyelesaikan usulan perubahan terhadap UU Merek sebelum mengalihkan perhatiannya pada UU Paten, Disain dan Hak Cipta.

Para pemilik HKI boleh bersenang hati mendengar bahwa salah satu prioritas utama dirjen HaKI adalah menambah kecepatan dan efisiensi pada kantor HaKI dan Pengadilan Niaga yang menangani kasus-kasus HKI non pidana.

Saat ini, diperlukan waktu sekitar dua tahun untuk mendaftarkan sebuah merek. Ini artinya usaha semacam ini harus merencanakan jauh ke depan sebelum meluncurkan produk barunya. Saat undang-undang yang baru ini disahkan, hanya diperlukan waktu satu tahun untuk mendaftarkan sebuah merek, mengurangi setengah dari masa tunggu bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Andy juga merencanakan untuk mempercepat pengadilan HKI. Kasus HKI non pidana ditangani oleh pengadilan khusus HKI yaitu Pengadilan Niaga. Biasanya dibutuhkan sekitar empat bulan bagi hakim untuk mendengarkan dan akhirnya memutuskan suatu kasus. Dibandingkan dengan banyak negara lainnya, ini tegolong cepat. Namun, ini tidak cukup cepat bagi Andy. Dia berencana untuk menjadikannya hanya dua bulan.  

Para pemilik HKI juga akan sangat gembira mendengar bahwa dirjen HaKI berencana menambah hukuman pidana bagi para pelanggar UU HKI.  Hukuman baru ini artinya bahwa aparat yang berwajib bisa menahan tersangka pemalsu sampai 60 hari sebelum sidang.  

Ini merupakan berita bagus terutama bagi para pemilik merek. Saat ini aparat yang berwajib bisa menutup sebuah pabrik atau usaha yang menjalankan operasi pembajakan dan pemalsuan, tapi mereka tidak bisa menahan pemiliknya. Ini menyulitkan aparat untuk menyelesaikan investigasinya, khususnya dalam mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan.

Hal ini akan berubah saat undang-undang yang baru disahkan. Dua bulan adalah waktu yang lama untuk dihabiskan di dalam penjara – cukup lama bagi aparat untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.  

Selain itu ada beberapa perubahan kecil namun penting yang sepertinya hanya disadari oleh pengacara saja yaitu perbaikan dalam proses pendaftaran.

Akhir bulan ini, Andy akan mulai merencanakan salah satu proses yang lebih sulit lagi yaitu bagaimana menjelaskan perubahannya terhadap dunia bisnis.

Andy menyadari bahwa bahkan perubahan kecil terhadap UU Merek akan berpengaruh terhadap dunia bisnis. Untuk menghindari masalah seperti yang kita lihat terjadi pada UU Perfilman, akan ada konsultasi terlebih dahulu dengan masyarakat umum sebelum RUU tersebut diselesaikan dan diberikan kepada DPR untuk didiskusikan.

Andy akan melakukan hal yang sama terhadap undang-undang HKI lainnya. Mudah-mudahan undang-undang yang baru ini akan mulai berlaku di paruh kedua tahun depan.
Perbaikan terhadap UU HKI ini adalah rentetan dari beberapa perkembangan menjanjikan yang terjadi dalam dunia HKI. Sesudah permulaan yang lambat, tim yang dibentuk oleh presiden untuk menghadapi pelanggaran HKI ini telah cukup aktif.

Sama halnya dengan program menjangkau masyarakat yang dilakukan oleh tim,  Ansori Sinungan, kordinator tim, berencana melibatkan polisi, jaksa, kantor-kantor HaKI dan kepabeanan untuk mendiskusikan bagaimana keempat instansi ini bisa berkoordinasi dengan lebih baik.
Kurangnya koordinasi diantara instansi ini telah menjadi masalah utama sebelumnya.

Kualitas keputusan pengadilan juga terus membaik. Pengadilan Niaga juga terus menangani serta mengalami peningkatan kasus-kasus HKI yang lebih kompleks, ini  membuktikan bahwa persepsi yang mengatakan bahwa hakim-hakim Indonesia tidak mengerti HKI adalah salah.

Secara khusus Pengadilan Niaga sudah lebih mengendorkan peraturan-peraturannya yang kaku sehingga memudahkan para pemilik merek dalam mengambil tindakan melawan pembajakan dan pemalsuan merek.  

Para hakim juga membuktikan bahwa mereka tidak bersikap lembut kepada para pemalsu. Masa dimana mereka hanya didenda dengan jumlah uang yang kecil sudah berlalu. Kini lebih banyak pemalsu yang menghabiskan waktunya di balik jeruji besi, dengan  hukuman rata-rata minimal enam bulan. Para hakim juga tidak segan untuk memenjarakan para pengusaha yang terlibat.

Jika momentum seperti ini terus berlanjut, Indonesia akan segera mengubah citranya sebagai Wild West alias tempat tanpa hukum bagi dunia HKI.

Posted by Brett McGuire 

Comments [0]

intellectual property revamp holds much promise

The following is a reprint of my column in The Jakarta Globe. We will post a bahasa Indonesia version later today or tomorrow.

After almost a year’s delay, the Indonesian government’s long-anticipated overhaul of the intellectual property laws is back on track. 

Later this month, Andy Sommeng, the director general of intellectual property rights, will finalize his proposed changes to the Trademark Law before shifting his attention to the Patent, Design and Copyright laws. 

IP owners will be glad to hear that one of the director general’s top priorities is improving speed and efficiency at the IP office and the Commercial Court, which handles non-criminal IP cases. 

Currently, it takes about two years to register a trademark. This means that businesses have to plan well ahead when launching new products. Once the new law is passed, it should only take one year to register a trademark, halving the waiting period for companies. 

Andy also plans to speed up the IP courts. Non-criminal IP cases are handled by a specialist IP court, the Commercial Court. Typically, it takes judges around four months to hear and decide a case. Compared to a lot of countries, this is very fast. Still, that’s not fast enough for Andy. He plans to cut this by a month. 

IP owners will be pleased to hear that the director general intends to increase all the criminal penalties for breaches of IP laws. The new penalties mean that the police will be able to detain an alleged counterfeiter for up to 60 days before trial. 

This is good news for trademark owners. Currently, the police can shut down a factory or business that is running a pirating operation, but they cannot detain the owners. This makes it difficult for the police to complete their investigations, particularly to get the evidence they need. 

This will change when the new law is passed. Two months is a long time to spend in a holding cell — long enough for police to gather evidence. 

Apart from this, there is a long list of small but important changes that only a lawyer is likely to notice, which all improve the trademark registration process. 

At the end of this month, Andy will start planning one of the more difficult steps in the process: how to explain the changes to businesses. 

The director general recognizes that even small changes to the Trademark Law will affect business. To avoid the problems we saw with the Film Law, there will be further public consultation before the draft law is finalized and submitted to the House of Representatives for debate. 

Andy will then repeat the exercise for the remaining IP laws. Hopefully the new laws will all be in force some time in the second half of 2010. 

This overhaul of the IP laws is the latest in a number of recent promising developments in the IP world. After a slow start, the team set up by the president to tackle IP infringement has been quite active. 

As well as a series of public outreach programs conducted by the team, Ansori Sinungan, who is responsible for coordinating the team, is planning to bring the police, public prosecutors, IP office and customs together in January to discuss how the four agencies can better coordinate. 

A lack of coordination between agencies has been a major problem in the past. 

The quality of court decisions is also steadily improving. The Commercial Court continues to handle an increasing number of complex IP cases, proving wrong the perception that Indonesian judges do not understand IP. 

In particular, the Commercial Court has relaxed its strict rules to make it easier for trademark owners to take action against trademark pirates and counterfeiters. 

Judges are also proving that they are not soft on counterfeiters. Gone are the days when they got off with a small fine. More and more counterfeiters are spending time behind bars, with six months in jail the going rate. Judges are not scared to lock up businessmen as well. 

If this momentum keeps up, Indonesia could soon shake off its reputation as the Wild West of the IP world.

Posted by Brett McGuire 

Comments [0]

calling all web-designers

HAKItree needs a new face. We are about to start talking to some important people both here in Indonesia and overseas about HAKItree. But before we do so, we need to transform HAKItree from kampung to Kemang. Think of it as My Fair Lady for websites, Pretty Woman without Julia Roberts, or an ultra-modern version of Cinderella.

Obviously, don't expect some generous designer to do this for free. We are prepared to pay for it. 

If you are interested and have some experience, please email brett@hakitree.com.

Posted by Brett McGuire 

Comments [0]

kejahatan tanpa korban’ mewarnai perdebatan HAKI

Ini terjemahan dari artikel The Jakarta Globe. Artikel yang asli di sini. Penulis Brett McGuire. Penerjemah Zata Ligouw

Perkembangan jaringan sosial yang sangat cepat seperti Facebook dan Twitter menyebabkan beberapa perusahaan kembali berpikir mengenai melindungi hak kekayaan intelektual mereka.

Bulan lalu, blog Boing Boing yang terkenal memposting artikel tentang iklan skinny jeans terbaru dari Ralph Lauren. “Kepalanya lebih besar dari pinggulnya,” komentar Xeni Jarvis, kontributor situs tersebut. Postingan itu juga menampilkan reproduksi dari iklan yang dimaksud.

Rumah mode Ralph Lauren merespon hal tersebut dan berusaha mengatasi kritikan itu. Mereka munuduh Boing Boing telah melanggar hak cipta dengan memposting iklan mereka, dan mengancam akan menuntut Boing Boing kecuali pihak Boing Boing menarik kembali postingan tersebut.

Para pengacara blog tersebut menjawab bahwa klien mereka berhak memasukan iklan itu ke dalam situsnya. Di Amerika Serikat, sebuah gambar dapat direproduksi untuk tujuan kritik, komentar atau laporan berita yang masih dalam norma-norma yang berlaku.

Co-editor Boing Boing, Cory Doctorow, bahkan melangkah lebih jauh dengan mempublikasikan surat permintaan dari Ralph Lauren kepada pembaca blog-nya. “UU Hak Cipta tidak memberikan hak pada Anda untuk mengancam orang yang mengkritik Anda,” tulisnya.

Sengketa ini dengan cepat menyebar ke media karena para pembaca blog Boing Boing memposting link artikel ini lewat Twitter dan Facebook. Untuk menghindari reputasi yang lebih buruk, Ralph Lauren segera meminta maaf kepada publik.

Taktik mengancam seperti ini tidak punya tempat di dunia yang sudah serba terhubung ini. Bahkan usaha yang sah untuk melindungi hak kekayaan intelektual Anda bisa tiba-tiba berubah menjadi David melawan Goliath. Lagipula, pelanggaran hak cipta merupakan kejahatan tanpa korban, kan?

Potret pelanggaran hak cipta sebagai orang kecil adalah salah satu alasan mengapa Motion Picture Association of America (MPAA)  menelantarkan program pemberantasan DVD bajakannya di Indonesia.

Meskipun bukti-bukti menunjukan bagaimana DVD bajakan juga mendukung terjadinya kejahatan yang terorganisir, perdagangan manusia dan terorisme, MPAA merasa bahwa tidak mungkin membujuk polisi untuk mengambil tindakan terhadap para pengecer. Kelambanan ini memperkuat persepsi bahwa DVD bajakan adalah kejahatan tanpa korban. Industri ini sudah berkembang dan  sekarang Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka pembajakan film tertinggi di dunia.  

Belajar dari pengalaman ini, industri farmasi memutuskan untuk melibatkan masyarakat dalam kampanyenya sebagai langkah pertama menanggulangi obat-obatan palsu. Diperkirakan ada sekitar 10 sampai 20 persen obat palsu dijual di Indonesia.

Meskipun jelas sekali risiko yang ditimbulkan oleh obat-obatan palsu, survei menunjukan bahwa banyak orang akan dengan senang hati memilih obat palsu daripada obat asli yang jauh lebih mahal. Obat-obatan palsu seperti itu dapat dengan mudah ditemukan di Jakarta, terutama di pasar Pramuka, Grogol dan Rawa Bening.

Untuk mengatasi masalah ini, International Pharmaceutical Manufacturers Group meluncurkan STOP! (Hindari Obat Palsu), sebuah program nasional untuk mendapatkan dukungan masyarakat atas rencana mereka untuk mengambil tindakan kepada para pembuat obat palsu.  

Tim nasional HAKI juga melakukan pendekatan yang sama terhadap para pengecer piranti lunak. Minggu lalu, sebagai langkah pertama tim nasional untuk menanggulangi pembajakan, Ansori Sinungan, direktur kerjasama, mengunjungi pusat perbelanjaan di Jakarta dan Bandung untuk menjelaskan kepada para pengecer bahwa pembajakan piranti lunak adalah masalah besar.

Apakah hal di atas menegaskan tentang pelanggaran HAKI sebagai kejahatan tanpa korban, atau mengantisipasi reaksi masyarakat saat Anda mengambil tindakan untuk melindungi HAKI Anda, public relations adalah yang terpenting.

Brett McGuire adalah konsultan Rouse. Situsnya HAKItree.com/brettmcguire.

 

Filed under  //   jakarta globe  
Posted by Brett McGuire 

Comments [0]

'victimless crime' colours IP debate

This is a reproduction of an article in today's Jakarta Globe. The original can be found here.

The rapid rise of social networks such as Facebook and Twitter is causing some businesses to rethink how they go about protecting their IP. 

Last month, the popular blog Boing Boing posted an article about Ralph Lauren’s latest advertisement for skinny jeans. “Her head’s bigger than her pelvis,” commented Xeni Jarvis, a contributor to the Web site. The entry also included a reproduction of the ad. 

The fashion house responded by trying to suppress the criticism. They accused Boing Boing of infringing their copyright by posting the ad, and threatened to sue unless Boing Boing took it down. 

The technology blog’s lawyers responded by pointing out that their client was well within its rights to include the ad on its Web site. In the United States, an image can be reproduced for purposes of criticism, comment or news reporting under the nation’s fair use doctrine. 

Boing Boing co-editor, Cory Doctorow, went a step further and published Ralph Lauren’s demand letter to readers. “Copyright law doesn’t give you the right to threaten your critics,” he posted. 

The dispute quickly made its way from the relatively niche Boing Boing to the mainstream media, thanks to readers posting links to the article on Twitter and Facebook. To avoid any further damage to its reputation, Ralph Lauren quickly issued a public apology. 

Strong-arm tactics like this have no place in today’s hyper-connected world. Even a legitimate attempt to protect your intellectual property can quickly become David versus Goliath. After all, copyright infringement is a victimless crime, isn’t it? 

The portrayal of copyright infringers as the little guy is one of the reasons the Motion Picture Association of America all but abandoned its DVD piracy eradication program in Indonesia. 

Despite the evidence showing how DVD piracy supports organized crime, human trafficking and terrorism, the MPAA found it all but impossible to persuade the police to take action against retailers. This inaction reinforced the perception of DVD piracy as a victimless crime. The industry has flourished and Indonesia now has one of the highest movie piracy rates in the world. 

Learning from this experience, the pharmaceutical industry decided to carry out a public outreach campaign as the first step of its effort to tackle the problem of counterfeit medications. It is estimated that fakes account for 10 to 20 percent of drugs sold in Indonesia. 

Despite the obvious risks associated with counterfeit medications, surveys show most people will happily choose a fake over a far more expensive genuine drug. Such knock-off meds can be easily found in Jakarta, particularly in the markets of Pramuka, Grogol and Rawa Bening.

To address this, the International Pharmaceutical Manufacturers Group launched STOP! (Avoid Fake Drugs), a nationwide program to generate public support for its plans to take action against makers of fake medications. 

The National IP Team has taken a similar approach with software retailers. Last week, Ansori Sinungan, the director of cooperation, visited shopping malls in Jakarta and Bandung to explain to retailers why software piracy was a problem, as the first step in the National Team’s plans to combat piracy. 

Whether it’s addressing the general perception of IP infringement as a victimless crime, or anticipating how the public will react to any action you take to protect your IP, public relations is more important than ever.

Posted by Brett McGuire 

Comments [3]

apple dan droid: mengubah ide menjadi HKI

This is the translation of an article printed in Jakarta Globe on Wednesday. The article can be found here. A slightly longer version of the article (with pictures) can be found here. I can't take credit for the translation. Zata Ligouw is responsible for this mighty feat.


Pada tahun 1270, Albertus Magnus, seorang tabib, astrolog, dan ahli seni hitam yang berasal dari Jerman, menciptakan robot berbentuk laki-laki.  Dengan menggunakan pegas, tuas, dan roda, penemuannya diceritakan bisa bergerak dan berbicara. Dia menamakannya android.  Saat ia menunjukan android itu kepada muridnya, Thomas Aquinas, Aquinas sangat ketakutan dan langsung menghancurkan robot tersebut serta menyebutnya sebagai  “alat Setan dan penghinaan terhadap Tuhan”. 
Istilah android tidak digunakan lagi sampai pada tahun 1860an, ketika muncul paten Amerika berkenaan dengan miniatur robot-robotan berbentuk manusia. Kemudian pada tahun 1977, sutradara film George Lucas memperkenalkan “Star Wars” droid C3PO dan R2D2 kepada dunia. 

30 tahun kemudian perusahaan milik sutradara tersebut, Lucasfilm, menuai hasil dari pemikirannya yang mendahului jaman. Sebelum “Star Wars” dirilis, Lucasfilm telah mendaftarkan banyak mereknya, termasuk kata yang baru diciptakan: droid. Saat ini, merek tersebut terdaftar untuk begitu banyak barang, mulai dari mainan sampai ponsel, perangkat lunak komputer, MP3 player, laptop, PDA, kamera digital dan permainan konsol genggam seperti PSP dari Sony. 

Ketika Motorola mengumumkan peluncuran ponsel terbarunya,  the Droid, media langsung membuat asosiasi. “Inilah droid yang Anda cari”, tulis sebuah resensi, mengacu pada salah satu adegan dalam “Star Wars.” 

Itulah kenapa Lucasfilm mau menempuh proses yang cukup panjang untuk melindungi kata penemuan George Lucas tersebut, karena mereka tahu bahwa konsumen akan menghubungkannya dengan “Star Wars” jika ada orang lain menggunakan kata “droid,” meskipun kata itu dipakai untuk sesuatu yang sangat berbeda, sebuah ponsel misalnya. 
Motorola mengetahui hal tersebut. Jelas sekali sistem operasi teleponnya, Google Android, adalah alasan mengapa Motorola menamakan ponselnya Droid. 

Hal ini tidak akan mungkin terjadi tanpa kesepakatan antara  Lucasfilm dan Motorola. Dengan mendaftarkan mereknya, si pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut. Motorola tidak bisa menggunakan kata  droid tanpa disetujui oleh Lucasfilm karena Lucasfilm memiliki pendaftaran merek yang juga meliputi ponsel. Dan itulah yang dilakukan oleh Motorola: meminta lisensi merek kepada Lucasfilm. 

Saat bicara tentang membela mereknya, tidak ada yang lebih agresif daripada Apple. Raksasa teknologi ini telah melakukan langkah hukum untuk mencegah supermarket ritel Australia, Woolworths, menggunakan logo baru mereka yang dianggap terlalu mirip dengan logo merek Apple yang terkenal. 

Apple harus meyakinkan kantor hak kekayaan intelektual Australia, IP Australia, bahwa logo  Woolworths memiliki persamaan pada pokoknya dengan logo Apple sehingga tidak boleh didaftarkan sebagai merek.  Meskipun demikian,  Woolworths telah meminta IP Australia untuk mendaftarkan logo tersebut lebih dari sekedar  layanan ritel, tapi juga bisnis utamanya. Woolworths akan memakai logo tersebut untuk barang-barang elektronik yang biasa ditemukan di supermarket, termasuk MP3 Player dan ponsel. 

Apple khawatir hal di atas akan membingungkan konsumen. Meskipun rasanya tidak mungkin konsumen pada umumnya akan bingung antara Woolworths dan Apple karena yang satu adalah supermarket sedangkan yang satunya lagi menjual komputer, ponsel, dan MP3 Player. 

Apple juga kini membuka ritel di Australia dengan toko-toko yang tersebar di Sydney, Melbourne dan Gold Coast.

Mudah dimengerti mengapa Apple melakukan semua ini yaitu untuk mengantisipasi hal-hal yang tak terduga.

Penting sekali untuk memikirkan tentang potensi komersil atas hak kekayaan intelektual Anda, meskipun potensi itu mungkin tidak akan selalu langsung terlihat. Sedikit kecerdasan komersil akan mengubah ide menjadi keunggulan yang kompetitif. Mengelola aset-aset kekayaan intelektual dengan efektif akan membantu perusahaan menjaga keunggulan kompetitifnya. 

Itulah dua contoh bagaimana ide-ide yang sederhana bisa menjadi keunggulan komersil yang besar. Setiap orang bisa mempunyai ide. Pastikan bahwa orang lain tidak memiliki ide Anda. 

Filed under  //   jakarta globe   trademark  
Posted by Brett McGuire 

Comments [0]

apples and droids: turning ideas into IP

The following is a slightly longer version of the my article printed in The Jakarta Globe today (here). A bahasa Indonesia version will be posted later today with the help of Zata.

In the year 1270, Albertus Magnus, a German physician, astrologer and a master of the black arts, created a living automaton in the figure of a man. Using springs, levers and cogs, his invention was said to move and speak. He called it “android”. It is said that when he showed his “android” to his student, Thomas Aquinas, Thomas was so frightened that he smashed it to pieces and denounced it as "a tool of satan and a blasphemy to God".

The term was not used again until the 1860s, when it began to appear in US patents about miniature human-like toy automatons. Then in 1977, film director George Lucas introduced the world to the Star Wars “droids” C3PO and R2D2.

Jump forward 30 years and Lucasfilm is reaping the rewards of a bit of quick thinking. Before Star Wars was released, Lucasfilm registered a slew of trademarks, including the newly coined word “droid”. Today it is registered for everything from toys and games to mobile phones, computer software, MP3 players, laptops, PDAs, digital cameras and hand-held units like Sony’s PSP.

When Motorola announced the launch of its new mobile phone, the Droid, the press was quick to pick up on the association. “This is the droid you’re looking for”, quipped one reviewer, alluding to a scene in the Star Wars movie.

This is exactly why Lucasfilm went to such lengths to protect the word invented by George Lucas. They knew that consumers would make a connection to Star Wars if anyone else used the word “droid” --- even if used on something completely different, like a mobile phone.

Motorola knows it too. It is obvious that the phone’s operating system, Google Android, is the reason Motorola named its phone “Droid”. But Motorola’s advertising has a distinctively science fiction theme with images that remind you of the Terminator movies.

This would not have been possible without Lucasfilm and Motorola reaching some sort of agreement. Registering a trademark gives the owner the exclusive right to use the trademark. Motorola could not use the word “droid” without Lucasfilm’s consent because Lucasfilm has a trademark registration that covers “mobile phones”.  That’s exactly what Motorola did: it asked Lucasfilm to give it a trademark licence.

When it comes to defending its trademarks there is no-one feistier than Apple. The technology giant has launched a legal challenge to prevent Australian supermarket retailer Woolworths from registering and using its new logo, arguing it is too similar to its famous Apple trademark.

Woolworths insists that its logo is a stylised ''W'' in the shape of a piece of fruit. Apple thinks it’s an apple.

Apple will have to convince the Australian intellectual property office, IP Australia, that Woolworths logo is similar in principle to its own logo and therefore should not be registered as a trademark. This is no easy feat when it comes to logos. Apart from physical similarities and differences of the two logos, IP Australia also has to consider whether consumers will be confused by Woolworths logo.

The risk of consumer confusion is exactly why Apple is so concerned. It is unlikely that your average consumer is going to confuse Woolworths and Apple. One is a supermarket, the other sells computers, phones and MP3 players.

However, Woolworths has asked IP Australia to register the logo for much more than retail services, its core business. It wants to register the logo for use on a wide range of electrical goods that are typically found in Woolworths supermarkets, including MP3 players and mobile phones.

To complicate things, Apple now has a retail presence in Australia, with stores in Sydney, Melbourne and on the Gold Coast.

It’s easy to understand why Apple is concerned. It is anticipating the unexpected.

It is always worthwhile considering the commercial potential of your intellectual property—even though the potential may not be immediately obvious.

Intellectual property is often the edge which sets successful companies apart. A bit of commercial intelligence can turn an idea into a competitive advantage. Effectively managing intellectual property assets can help maintain a business’ competitive advantage.

These are two examples of how simple ideas can become major commercial issues. Anyone can have an idea. Make sure someone else doesn’t have yours.

Filed under  //   android   apple   google   ip australia   jakarta globe   motorola   trademark   woolworths  
Posted by Brett McGuire 

Comments [0]

hakitree: sumber daya hukum yang paling berguna?

Selama 12 tahun ini Rouse dan Suryomurcito & Co telah mengumpulkan dan menyusun basis data keputusan-keputusan hukum terkait HAKI yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung. Dengan peluncuran HAKItree, Rouse dan Suryomurcito & Co memutuskan untuk menjadikan sumber daya yang sangat berharga ini tersedia bagi semua orang secara gratis. 

Inilah sedikit informasi tentang apa yang bisa Anda temukan sampai beberapa bulan ke depan: keputusan-keputusan pengadilan yang sudah sepenuhnya dapat diunduh bersama dengan apa yang kami sebut sebagai “ringkasan perkara”, sebuah dokumen satu halaman mengenai rincian setiap perkara. Yang membuat ini unik adalah ringkasan-ringkasan kasus yang dapat dicari, membuat HAKItree menjadi basis data keputusan pengadilan Indonesia yang paling ramah-pengguna serta gratis di planet ini.

Sebagai gambaran betapa sulitnya pekerjaan ini, keputusan pengadilan tidak tersedia untuk umum – atau bahkan untuk para pengacara. Perlu usaha yang cukup keras untuk memperoleh salinan keputusan-keputusan tersebut. Setelah kami mendapatkan salinannya, kami memindainya kemudian menerjemahkan bagian penting dalam keputusan tersebut ke dalam bahasa Inggris. Keputusan itu ditinjau lagi dan satu halaman ringkasan kasus berbahasa Inggris serta bahasa Indonesia pun tersedia. Semua ringkasan kasus ini kemudian ditinjau lagi oleh para litigator senior  di Suryomurcito & Co sebelum akhirnya diformat oleh Fajar dan gang-nya di HAKItree.

Seperti yang Anda lihat, ini adalah hal yang sangat penting. Mohon disebarkan.

Penulis Brett, Penerjemah Zata

Filed under  //   hakitree  
Posted by Brett McGuire 

Comments [2]

kebudayaan dan hak cipta, dua hal yang berbeda

Artikel ini dari Jakarta Globe. Penulis Brett McGuire. Penerjemah Zata Ligouw.

Protes para anggota legislatif dan menteri mengenai apa yang disebut pencurian budaya Indonesia justru memperjelas betapa sedikitnya pengetahuan pemerintah mengenai hak kekayaan intelektual. Haruskah kita peduli? Ya, karena akan ada pengaruh yang serius terhadap perekonomian negara di masa yang akan datang.

Undang-Undang Film yang baru saja disahkan menuai banyak kritik. Kebanyakan berfokus pada keikutcampuran pemerintah di dalam industri ini lewat penyensoran dan persyaratan lisensi. Masalah yang kurang diperhatikan adalah bagaimana Undang-Undang Film tersebut bisa merongrong prinsip-prinsip hak cipta.

Undang-undang ini memberikan tanggung jawab kepada Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata untuk memastikan bahwa tidak ada dua skenario film yang sama. Sebelum mengeluarkan ijin sebuah film, menteri tersebut harus memastikan bahwa skenario film itu tidak mirip dengan skenario-skenario yang sudah disetujui sebelumnya.

Kelihatannya ini ide yang bagus, namun persamaan dalam skenario film adalah masalah hak cipta. Skenario film masuk dalam kategori “karya seni” yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu prinsip dasar hak cipta adalah bahwa seseorang tidak perlu mendaftarkan karya seninya untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Karya seni, seperti skenario film, secara otomatis dilindungi sejak tanggal skenario itu dibuat.

Dengan adanya Undang-Undang Film, ini artinya perlindungan terhadap sebuah skenario didapat saat skenario itu dikirim kepada menteri untuk disetujui. Apakah para perancang UU memang sengaja menciptakan aturan hak cipta khusus untuk industri film?. Kelihatannya tidak seperti itu. Mungkin mereka tidak menyadari bahwa ini adalah masalah hak cipta.

Perusahaan rekaman milik pemerintah, Lokananta, juga kelihatannya tidak paham tentang hak cipta. Bulan Agustus lalu, Lokananta mengancam akan membawa Malaysia ke Mahkamah Internasional berkenaan dengan lagu “Terang Bulan”. Menurut Lokananta, lagu kebangsaan Malaysia telah melanggar hak kekayaan intelektual Indonesia karena 80 persen sama dengan lagu “Terang Bulan” yang direkam oleh Lokananta pada tahun 1956. Kemudian pada tahun 1957 Malaysia mengadopsi lagu “Negaraku” sebagai lagu kebangsaan.

Mari kita kesampingkan dulu mengapa Lokananta harus menunggu 52 tahun baru mempermasalahkan hal ini. Masalahnya adalah Lokananta tidak memiliki hak atas lagu tersebut. Lagu ini ada sejak abad ke-19 di Perancis dan kemudian populer di Malaysia dan Indonesia, jauh sebelum presiden Soekarno memerintahkan Lokananta untuk merekamnya.

Berkenaan dengan lagu, seringkali ada lebih dari satu pemilik hak cipta. Orang yang berbeda bisa saja memiliki sebagian hak cipta atas lirik, aransemen musik dan rekaman suatu lagu.

Jelas Lokananta bukan penulis lagu tersebut dan jika Lokananta adalah pemilik rekaman yang dibuat pada tahun 1956 itu---maka kepemilikan itu sudah kadaluarsa sejak tahun 2006.

Beberapa kesalahpahaman yang terjadi pada tingkat pemerintah ini merefleksikan kemasabodohan komunitas bisnis di Indonesia terhadap masalah hak kekayaan intelektual.

Sejak sepuluh tahun terakhir ini, jumlah merek baru yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual hanya naik 4 persen dalam setahun. Pendaftaran Paten baru pun mengalami hal yang sama, statis, tanpa kenaikan yang berarti pada jumlah permohonan paten di Kantor Paten sejak tahun 2001. Bandingkan dengan Cina yang pertumbuhan tahunannya mencapai 25 persen untuk pendaftaran paten baru. Hampir setengah dari pendaftaran paten dan merek tersebut dilakukan oleh perusahaan asing.

Kasus-kasus hak kekayaan intelektual hanya merupakan bagian kecil dari kasus pidana dan perdata yang ditangani oleh pengadilan. Pengadilan Niaga menangani kurang dari 50 kasus dalam satu tahun, kebanyakan dari itu adalah sengketa merek. Lebih sedikit lagi jumlah kasus kriminal yang ditangani oleh pengadilan negeri.

Tidaklah mengherankan jika para menteri dan anggota legislatif kita memiliki pemahaman dan kepedulian yang sangat minim karena untuk masyarakat luas pun hal tersebut memiliki prioritas yang rendah.

Haruskah kita khawatir? Ya. Bahkan pemahaman dasar mengenai hak kekayaan intelektual akan memberikan keuntungan yang signifikan. Survey internasional secara berkala menunjukan bahwa hampir dua pertiga aset perusahaan berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Namun hanya sedikit bisnis yang mengerti tentang bagaimana seluk beluk merek. Tidak akan ada perkembangan ekonomi yang signifikan di Indonesia sampai kita mengubah pandangan kita tentang hak kekayaan intelektual.

Posted by rouse 

Comments [0]

Putaran #2 akan berakhir minggu ini

Putaran #2 kompetisi rancangan logo HAKItree akan berakhir minggu ini. Apabila kamu belum mengirimkan karyamu, pastikan untuk mengirimnya hari Sabtu ini. Banyak orang menanyakan apakah mereka boleh mengirimkan gambar buatan tangan. Jawabannya adalah boleh. Kami akan sedikit melanggar peraturannya dan mengijinkan gambar buatan tangan.

Kami akan menggabungkan beberapa hal di putaran #3 dan membuatnya menjadi lebih menyenangkan. Jangan lupa untuk terus mengecek bagian ini.

Posted by rouse 

Comments [0]